Ruang operasi menjadi bagian penting dalam rumah sakit. Ruangan ini digunakan untuk melakukan tindakan pembedahan pada pasien. Ruang operasi harus memenuhi standar ruang operasi berdasarkan Permenkes RI.
https://smmc.sx/
Ketahui tentang ruang operasi
Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) No. 1204/Menkes/SK/X/2004. Peraturan tersebut mengenai tentang ruang operasi. Ruang operasi merupakan unit dari rumah sakit yang menjadi tempat untuk melakukan prosedur pembedahan.
Ruang operasi memiliki lingkungan yang steril. Seluruh personil yang memasuki ruang operasi perlu menggunakan pakaian pelindung atau scrub dan alat pelindung diri (APD) lainnya. Ruang operasi juga dilengkapi peralatan untuk melakukan prosedur operasi.
Bagian-bagian ruang operasi
Area pada ruang operasi secara umum dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
– Unrestricted area
Ini merupakan area bebas terbatas dimana pasien dan petugas tidak perlu mengenakan pakaian khusus pada area kamar operasi ini.
– Semi restricted area
Merupakan area semi ketat dimana petugas wajib mengenakan pakaian khusus dalam memasuki area ini yang meliputi baju dan celana operasi, masker, serta topi.
– Restricted area
Area ketat/terbatas yang merupakan area dimana petugas wajib menggunakan pakaian khusus secara lengkap dan melakukan prosedur aseptis.
Persyaratan ruang operasi
Sebuah rumah sakit dalam membangun ruang operasi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut agar sesuai dengan standar ruang operasi berdasarkan Permenkes RI.
Letak
Ruang operasi harus terletak di tengah-tengah rumah sakit dan berdekatan dengan UGD, ICU, dan unit radiologi.
Ukuran dan bentuk ruang operasi
Ruang operasi harus memenuhi standar ukuran minimal yaitu 5,6 x 5,6 meter. Ruang operasi tidak boleh memiliki sudut yang tajam pada bagian lantai, dinding, dan langit-langit. Warna ruangan ini juga dibuat tidak terlalu mencolok.
Ruang operasi harus memiliki dinding dan lantai yang tersebuat dari bahan rata, kedap air, menampung debu, dan mudah dibersihkan.
Sistem penerangan
Sistem penerangan pada ruang operasi perlu menggunakan lampu khusus dengan cahaya yang terang, tidak menyilaukan, dan tidak menimbulkan panas. Sistem penerangan ini biasanya menggunakan lampu pijar UV dengan arah sinar yang mudah diatur posisinya dan mudah dibersihkan.
Sistem ventilasi
Sistem ventilasi ruang operasi harus dapat diatur menggunakan alat kontrol. Selain itu juga harus memiliki penyaringan udara menggunakan pre, medium, dan HEPA filter. Ruangan harus dijaga pada suhu antara 19 – 22 derajat celcius dengan kelembaban 55 – 60%.
Peralatan yang digunakan
Peralatan yang berada di ruang operasi harus memiliki roda dan mudah dibersihkan. Perangkat elektronik pada ruang operasi harus memiliki petunjuk penggunaan yang menempel di alat dan mudah dibaca.
Sementara itu sistem instalasi gas medis pipa outlet, konektor N2O, dan gas oksigen perlu dibedakan warnanya dan dijaga tidak bocor.
Pintu
Pada ruangan operasi, pintu masuk dan keluar pasien harus berbeda. Sementara pintu masuk dan keluar petugas harus terpisah sendiri. Setiap pintu ruang operasi perlu diberi kaca pengintai agar dapat melihat kegiatan kamar tanpa perlu membuka pintu.
Ketersedian air bersih
Air yang digunakan pada proses operasi harus air yang bersih dan memenuhi persyaratan seperti tidak berwarna, berbau, dan berasa. Air tidak mengandung kuman pathogen, zat kimia, dan zat beracun.
Untuk mendapatkan ruang operasi yang memenuhi standar ruang operasi berdasarkan Permenkes RI, kami bisa membantu menyediakan jasa instalasi ruang operasi modular. Dalam perwujudan ruang operasi tersebut, kami bisa menyesuaikannya dengan anggaran instansi namun tetap menggunakan produk berkualitas.
Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut jasa instalasi ruang operasi modular, silakan kunjungi link berikut ini https://syaf.co.id/product/modular-operating-theatre-mot/.
WEBSITE || SYAF.CO.ID