Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah: 7 Kriteria Penilaian Terbaru 2024

Nurse providing care to a patient in a hospital room with medical equipment.

Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah: 7 Kriteria Penilaian Terbaru 2024

Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit Indonesia dengan fokus utama pada hasil kesembuhan pasien, bukan hanya proses administratif belaka. Perubahan signifikan ini menandai transformasi mendasar dalam cara pemerintah mengevaluasi kinerja fasilitas kesehatan di seluruh nusantara. Bagi rumah sakit, puskesmas, dan klinik, pemahaman mendalam tentang perubahan ini menjadi kunci untuk tetap relevan dan kompetitif di era baru regulasi kesehatan Indonesia.

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, kriteria-kriteria baru yang berlaku, dan langkah-langkah praktis yang harus diambil fasilitas kesehatan untuk memenuhi standar terbaru.

Apa itu Perubahan Sistem Akreditasi Kemenkes?

Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit merupakan reformasi komprehensif yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meningkatkan standar mutu layanan kesehatan. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang lebih mengutamakan kepatuhan administratif dan ketersediaan infrastruktur, sistem akreditasi yang baru ini menggeser fokus ke outcome-based evaluation (penilaian berbasis hasil).

Artinya, penilaian tidak hanya melihat apakah rumah sakit memiliki peralatan tertentu, tetapi lebih penting lagi adalah apakah peralatan dan proses tersebut menghasilkan tingkat kesembuhan pasien yang optimal. Ini adalah perubahan paradigma yang sangat penting bagi seluruh ekosistem kesehatan Indonesia.

Inisiatif ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menekankan pentingnya pengukuran kinerja berbasis hasil dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan global. Dengan demikian, kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit berada di garis depan modernisasi sistem kesehatan nasional.

Latar Belakang Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit

Keputusan untuk kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor strategis yang mendorong perubahan fundamental ini:

1. Evaluasi Sistem Akreditasi Sebelumnya

Sistem akreditasi rumah sakit yang lama cenderung fokus pada compliance (kepatuhan) terhadap standar administratif dan ketersediaan sarana fisik. Namun, studi menunjukkan bahwa ketersediaan fasilitas tidak selalu berkorelasi dengan outcomes klinis yang baik. Banyak rumah sakit dengan infrastruktur canggih namun tingkat kesembuhan pasien masih rendah.

2. Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilih layanan kesehatan. Mereka tidak hanya ingin tahu apakah rumah sakit tersertifikasi, tetapi juga ingin data konkret tentang tingkat kesembuhan, kepuasan pasien, dan efektivitas treatment. Oleh karena itu, kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit dengan menambahkan elemen transparansi data kinerja yang dapat diakses publik.

3. Benchmarking Internasional

Negara-negara ASEAN dan berkembang lainnya telah menerapkan sistem akreditasi berbasis outcome. Indonesia perlu menyesuaikan diri agar rumah sakit lokal dapat bersaing di pasar kesehatan regional, termasuk medical tourism. Sistem ini juga memudahkan akreditasi lintas negara.

4. Target SDGs dan Universal Health Coverage (UHC)

Indonesia berkomitmen pada target Sustainable Development Goals (SDGs) dan mewujudkan Universal Health Coverage. Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit adalah instrumen penting untuk memastikan setiap rumah sakit memberikan layanan berkualitas tinggi yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

7 Kriteria Penilaian Akreditasi Terbaru Kemenkes

Setelah kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, ada tujuh kriteria utama yang menjadi fokus penilaian akreditasi rumah sakit di Indonesia tahun 2024 ke depan. Kriteria-kriteria ini dirancang untuk mengukur kinerja secara holistik:

1. Tingkat Kesembuhan Pasien (Clinical Outcomes)

Ini adalah kriteria paling penting dalam kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit terbaru. Rumah sakit dinilai berdasarkan:

  • Tingkat recovery (pemulihan) pasien setelah treatment
  • Pengurangan mortalitas (angka kematian) dalam kondisi-kondisi tertentu
  • Pengukuran melalui indikator klinis spesifik per penyakit
  • Data jangka panjang tentang kualitas hidup pasien pasca-treatment

2. Keselamatan Pasien (Patient Safety)

Standar keselamatan mencakup:

  • Insiden kejadian tidak diinginkan (KTD) dan kejadian nyaris cedera (KNC)
  • Prosedur pencegahan infeksi nosokomial
  • Manajemen risiko medis dan non-medis
  • Sistem pelaporan dan pembelajaran dari kesalahan (adverse event reporting)

3. Kepuasan dan Pengalaman Pasien (Patient Experience)

Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit juga mengedepankan suara pasien melalui:

  • Survei kepuasan pasien yang terstandar
  • Net Promoter Score (NPS) – seberapa besar pasien merekomendasikan rumah sakit
  • Akses terhadap informasi dan kejelasan komunikasi medis
  • Kenyamanan fasilitas dan responsivitas layanan

4. Efisiensi dan Efektivitas Operasional

Penilaian ini meliputi:

  • Waktu tunggu untuk diagnosis dan treatment
  • Utilisasi bed occupancy rate yang optimal
  • Efisiensi penggunaan sumber daya (SDM, alat, obat)
  • Biaya per patient outcome yang reasonable

5. Kompetensi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Dalam kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, SDM menjadi faktor kritis yang diukur dari:

  • Kredensial dan lisensi staf medis dan non-medis
  • Program pelatihan berkelanjutan (continuing education)
  • Sertifikasi spesialisasi klinik terkini
  • Komitmen pada evidence-based practice

6. Manajemen Teknologi dan Alat Kesehatan

Kriteria ini sangat relevan dengan peran alat kesehatan dalam mencapai outcomes yang baik:

  • Ketersediaan alat kesehatan modern dan terkalibrasi
  • Program maintenance dan preventive maintenance yang teratur
  • Upgrade teknologi sesuai standar klinis terbaru
  • Integrasi teknologi dalam medical record dan data management

7. Tata Kelola dan Akuntabilitas Organisasi

Aspek governance dalam kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit mencakup:

  • Transparansi finansial dan non-finansial
  • Sistem audit internal dan eksternal yang ketat
  • Kebijakan anti-korupsi dan etika bisnis
  • Manajemen data dan keamanan informasi pasien

Perbedaan Sistem Akreditasi Lama vs Baru

Untuk memahami dampak dari kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, berikut adalah tabel perbandingan komprehensif antara sistem lama dan sistem baru:

AspekSistem Akreditasi LamaSistem Akreditasi Baru (Kemenkes Ubah)
Fokus UtamaCompliance dan kepatuhan administratifOutcome-based evaluation dan hasil kesembuhan pasien
Parameter PenilaianKetersediaan infrastruktur & dokumenData klinis, kepuasan pasien, efisiensi operasional
Pengukuran Alat KesehatanHanya ketersediaan fisikKetersediaan + kalibrasi + utilization rate + maintenance
Data TransparansiTerbatas dan tertutupTerbuka untuk publik dan stakeholder
Frekuensi PenilaianSetiap 3-4 tahunContinuous monitoring dan laporan berkala
BenchmarkStandar lokal sajaStandar internasional (WHO, JCI compatible)
Konsekuensi HasilPass/fail dengan dampak minimalSkor detail dengan implikasi pembiayaan dan reputasi

Perubahan signifikan ini berarti bahwa ketika kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, fasilitas kesehatan harus beradaptasi secara total, bukan hanya dalam dokumentasi tetapi dalam operasional klinis sehari-hari.

Strategi Implementasi Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah di Fasilitas Kesehatan

Implementasi dari kebijakan kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit memerlukan perencanaan matang dan eksekusi terstruktur. Berikut adalah strategi praktis yang dapat diterapkan:

Fase 1: Assessment dan Gap Analysis (Bulan 1-2)

Langkah pertama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap kesiapan rumah sakit menghadapi standar baru dari kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit:

  • Evaluasi clinical outcomes (tingkat kesembuhan) berdasarkan data historis
  • Audit keselamatan pasien dengan melibatkan tim klinis
  • Survey kepuasan pasien untuk baseline measurement
  • Review kelengkapan dan kondisi alat kesehatan
  • Analisis kompetensi SDM dan training needs

Fase 2: Perencanaan dan Strategizing (Bulan 2-3)

Berdasarkan gap analysis, susun rencana aksi komprehensif untuk kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit:

  • Tetapkan target KPI untuk setiap kriteria penilaian
  • Alokasikan budget untuk upgrade alat kesehatan dan pelatihan
  • Desain sistem data collection yang memudahkan monitoring berkelanjutan
  • Bentuk task force akreditasi dengan representasi lintas departemen

Fase 3: Implementasi Operasional (Bulan 4-12)

Eksekusi rencana aksi yang telah disusun untuk pemenuhan kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit:

  • Procurement dan instalasi alat kesehatan baru yang sesuai standar
  • Program training intensif untuk semua staf medis dan non-medis
  • Implementasi prosedur baru untuk peningkatan patient safety dan outcome
  • Sistem pelaporan real-time untuk monitoring KPI
  • Audit internal berkala untuk memastikan compliance

Fase 4: Monitoring dan Continuous Improvement (Berkelanjutan)

Setelah implementasi, rumah sakit harus terus memantau dan meningkatkan kinerja di era kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit:

  • Review KPI setiap bulan dengan trend analysis
  • Benchmark dengan fasilitas kesehatan serupa di regional/nasional
  • Feedback loop dengan pasien dan staff untuk improvement
  • Update SOP dan protokol berdasarkan learning dan best practice

Peran Alat Kesehatan dalam Penilaian Akreditasi Kemenkes

Ketika kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, peran alat kesehatan bergeser dari sekadar “ketersediaan” menjadi “kontributor langsung terhadap outcome klinis”. Ini sangat penting untuk dipahami oleh manajemen rumah sakit dan tim procurement alat kesehatan.

Alat Kesehatan sebagai Enabler Outcome Klinis

Dalam sistem kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit yang baru, alat kesehatan bukan lagi item belanja, tetapi instrumen kritis untuk:

  • Diagnosis Akurat: Alat diagnostik berkualitas seperti imaging equipment (CT scan, MRI) yang terkalibrasi dengan baik memastikan diagnosis tepat, yang langsung berdampak pada outcome treatment
  • Monitoring Pasien Real-Time: Patient monitoring systems memungkinkan deteksi dini komplikasi, meningkatkan patient safety
  • Efisiensi Operasional: Alat modern dengan otomasi mengurangi waktu tunggu dan human error, yang berpengaruh pada kepuasan pasien dan throughput
  • Kompetensi SDM: Alat canggih memerlukan pelatihan komprehensif, yang pada gilirannya meningkatkan kompetensi tenaga medis

Spesifikasi Alat Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Dalam konteks kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, beberapa spesifikasi alat kesehatan menjadi kritis:

1. Sertifikasi dan Regulasi

  • Alat kesehatan harus bersertifikat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Memenuhi standar IEC dan ISO untuk alat medis
  • Garansi pasca-penjualan dan spare parts availability

2. Kalibrasi dan Maintenance

  • Alat harus dapat di-kalibrasi secara berkala (minimal 6-12 bulan)
  • Provider harus menyediakan technical support dan maintenance schedule
  • Log kalibrasi dan maintenance harus terdokumentasi untuk audit

3. Integration dengan Sistem Data

  • Alat kesehatan modern harus terintegrasi dengan EMR (Electronic Medical Record)
  • Data hasil pemeriksaan harus tersimpan secara digital dan terenkripsi
  • Kompatibilitas dengan sistem informasi rumah sakit yang sudah ada

4. User-Friendliness dan Training

  • Interface yang mudah digunakan untuk mengurangi learning curve
  • Vendor harus menyediakan training komprehensif untuk operator
  • Dokumentasi dalam bahasa Indonesia yang jelas

PT. Syaf Unica Indonesia memahami pentingnya aspek-aspek ini dalam konteks kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit. Kami menyediakan alat kesehatan berkualitas tinggi yang tidak hanya memenuhi standar regulasi tetapi juga dirancang untuk mendukung pencapaian outcome klinis optimal. Dari alat diagnostik hingga monitoring equipment, semua produk kami telah tersertifikasi BPOM dan kompatibel dengan sistem informasi rumah sakit modern.

Dampak Strategis Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah untuk Industri Kesehatan

Perubahan besar-besaran dalam kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit tidak hanya berdampak pada individual rumah sakit, tetapi juga pada seluruh ekosistem kesehatan Indonesia:

1. Kompetisi Sehat Antar Fasilitas Kesehatan

Dengan data kinerja yang transparan, rumah sakit akan bersaing lebih serius pada kualitas outcomes, bukan hanya pada marketing. Ini akan mendorong inovasi dan improvement di industri.

2. Pergeseran dalam Pembiayaan Kesehatan

BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya kemungkinan akan menggunakan hasil akreditasi dalam menentukan reimbursement dan referral patterns. Fasilitas dengan outcome baik akan mendapat lebih banyak pasien dan pembiayaan yang lebih menguntungkan.

3. Pertumbuhan Industri Alat Kesehatan

Karena kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit mengutamakan outcome, permintaan akan alat kesehatan modern berkualitas tinggi akan meningkat signifikan. Ini membuka peluang bagi distributor dan penyedia alat kesehatan terpercaya.

4. Medical Tourism dan Positioning Internasional

Rumah sakit Indonesia dengan skor akreditasi tinggi berdasarkan kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit baru akan lebih kompetitif untuk menarik pasien internasional dan healthcare professionals dari luar negeri.

Pertanyaan Umum tentang Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah

1. Kapan mulai berlakunya Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit ini?

Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit telah mulai berlaku secara bertahap sejak 2024. Rumah sakit yang akan mengajukan akreditasi baru atau perpanjangan harus menggunakan standar baru ini. Untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi, ada periode transisi yang diberikan.

2. Apakah semua rumah sakit harus mengikuti Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah yang baru?

Ya, kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit berlaku untuk semua fasilitas kesehatan tingkat rumah sakit, baik negeri maupun swasta. Namun, untuk puskesmas dan klinik, ada standar akreditasi terpisah yang juga mengalami update sejalan dengan filosofi yang sama.

3. Bagaimana cara mengukur “tingkat kesembuhan pasien” dalam Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah?

Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit menetapkan indikator spesifik per penyakit atau kondisi. Contohnya, untuk stroke, indikatornya adalah persentase pasien yang kembali ke aktivitas normal dalam 3 bulan pasca-stroke. Data dikumpulkan dari medical records dan follow-up pasien, kemudian divalidasi oleh tim akreditasi independen.

4. Apa saja biaya yang akan dikeluarkan rumah sakit untuk memenuhi standar Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah?

Biaya bervariasi tergantung status awal rumah sakit. Umumnya mencakup: upgrade alat kesehatan (bisa miliaran rupiah untuk peralatan besar), training SDM, sistem IT untuk data management, konsultasi akreditasi, dan operational cost untuk improvement programs. Namun, investasi ini biasanya memberikan ROI melalui peningkatan patient volume dan perbaikan efisiensi.

5. Bagaimana pengaruh Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah terhadap pemilihan alat kesehatan oleh rumah sakit?

Sangat besar pengaruhnya. Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit membuat rumah sakit lebih selektif dalam memilih alat kesehatan. Mereka tidak hanya melihat harga, tetapi juga: kapabilitas klinis alat, reliability/uptime rate, support vendor, integrasi data, dan track record dampak pada patient outcome. Distributor alat kesehatan harus siap menjawab pertanyaan detail tentang hal-hal ini.

6. Apakah sertifikasi internasional seperti JCI masih relevan setelah Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah?

Sangat relevan. Justru kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit baru ini lebih selaras dengan standar JCI (Joint Commission International). Rumah sakit yang menargetkan sertifikasi internasional akan merasa lebih mudah karena criteria baru sudah mirip dengan JCI standards. Beberapa rumah sakit bahkan melakukan dual akreditasi untuk leverage maksimal.

7. Apa yang harus dilakukan rumah sakit kecil/puskesmas untuk memenuhi Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah?

Meskipun kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit fokusnya untuk rumah sakit, prinsip yang sama berlaku untuk puskesmas dan klinik. Mereka diminta menunjukkan outcome-based metrics sesuai dengan tingkat layanan mereka. Untuk fasilitas kecil, fokusnya pada kepatuhan terhadap protokol klinis sederhana namun efektif, keselamatan pasien dasar, dan kepuasan pasien. Alat kesehatan yang diperlukan cukup yang esensial tetapi harus berkualitas dan terawat dengan baik.

Best Practice Implementasi Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah

Beberapa rumah sakit terkemuka telah memulai implementasi kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit dengan hasil yang mengesankan. Berikut adalah best practice yang dapat dijadikan referensi:

Studi Kasus: Rumah Sakit Kelas B

Sebuah rumah sakit kelas B di Jakarta melakukan transformasi komprehensif untuk mempersiapkan diri menghadapi kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit:

  • Investasi Alat Kesehatan: Upgrade seluruh alat diagnostik imaging dengan teknologi terbaru yang terintegrasi langsung dengan EMR. Hasilnya, waktu turnaround hasil imaging berkurang dari 4 jam menjadi 1 jam, meningkatkan kepuasan pasien dan efisiensi treatment.
  • Program Clinical Excellence: Membentuk departemen khusus untuk clinical governance yang fokus pada monitoring outcome. Setiap departemen harus melaporkan KPI outcome bulanan dan melakukan peer review.
  • Patient Safety Culture: Implementasi strict patient safety protocols dan encourage reporting of near-miss events. Training patient safety diberikan kepada semua staff minimal 2 kali per tahun.
  • Data Infrastructure: Investasi dalam analytics platform yang mampu mengolah big data pasien dan generate insights untuk improvement. Hasilnya bisa diidentifikasi bottleneck proses dan opportunity untuk enhancement.
  • Hasil: Dalam 18 bulan, rumah sakit berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien cardiac surgery dari 89% menjadi 94%, patient satisfaction score dari 7.2 menjadi 8.5, dan mengurangi hospital-acquired infection rate dari 2.1% menjadi 1.2%.

Kasus sukses ini menunjukkan bahwa kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, jika diimplementasikan dengan serius dan terstruktur, bukan hanya tentang mendapat sertifikat tetapi juga membawa dampak nyata pada peningkatan kualitas layanan dan outcome pasien.

Kesimpulan: Mempersiapkan Diri Menghadapi Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah

Kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit adalah transformasi penting yang mengubah cara kita mengukur kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dari paradigma compliance-based menjadi outcome-based adalah pergeseran fundamental yang memerlukan adaptasi menyeluruh dari fasilitas kesehatan.

Bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, persiapan sejak dini adalah kunci sukses. Investasi pada alat kesehatan berkualitas, pengembangan SDM, infrastruktur data, dan budaya patient safety harus berjalan beriringan dan terintegrasi.

Peran distributor dan penyedia alat kesehatan seperti PT. Syaf Unica Indonesia juga menjadi semakin penting. Kami tidak hanya menyediakan alat kesehatan, tetapi juga memahami konteks klinis dan regulatory landscape, sehingga dapat memberikan solusi alat kesehatan yang truly support pencapaian standards kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit.

Mari bersama-sama mendorong kesehatan Indonesia yang lebih baik dengan memastikan setiap fasilitas kesehatan mampu memberikan outcome terbaik bagi setiap pasien yang dilayani.


📞 Hubungi PT. Syaf Unica Indonesia untuk Solusi Alat Kesehatan

Jika rumah sakit atau fasilitas kesehatan Anda sedang mempersiapkan diri menghadapi kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit, kami siap membantu dengan solusi alat kesehatan berkualitas tinggi yang mendukung pencapaian outcome klinis optimal.

Kontak Resmi PT. Syaf Unica Indonesia

Perusahaan: PT. Syaf Unica Indonesia

📍 Alamat Kantor:
Griya Mandalatama Cluster 4D No. 6
Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah
Indonesia, Kode Pos 53161

📱 WhatsApp: +62 857-2959-0219

☎️ Telepon Kantor: (0281) 651-2066

📧 Email: info@syaf.co.id

Tim profesional kami siap memberikan konsultasi gratis untuk kebutuhan alat kesehatan fasilitas Anda. Hubungi kami hari ini untuk diskusi lebih lanjut tentang bagaimana alat kesehatan berkualitas dapat mendukung akreditasi rumah sakit Anda.

Layanan Kami untuk Akreditasi Rumah Sakit:

  • Konsultasi kebutuhan alat kesehatan sesuai standar kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit
  • Procurement dan supply alat kesehatan bersertifikat BPOM
  • Technical support dan after-sales service profesional
  • Program training operator alat kesehatan
  • Maintenance agreement dan spare parts availability
  • Integrasi alat kesehatan dengan sistem EMR rumah sakit

Percayakan kebutuhan alat kesehatan Anda kepada PT. Syaf Unica Indonesia – mitra terpercaya fasilitas kesehatan Indonesia dalam mencapai standar akreditasi terbaru dan memberikan layanan terbaik bagi setiap pasien.


Referensi & Sumber Terpercaya:

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2024). “Standar dan Prosedur Akreditasi Rumah Sakit.” Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. [Dokumen Regulasi Resmi]
  • World Health Organization (WHO) (2020). “Service Availability and Readiness Assessment (SARA): An Aid to Health Services Planning.” WHO Technical Guidelines. [Online]. Tersedia di: https://www.who.int
  • Joint Commission International (JCI) (2023). “Accreditation Standards for Hospitals.” JCI Standards Publication. [Comparative Reference]
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia (2024). “Regulasi Alat Kesehatan dan Persyaratan Kalibrasi.” Portal BPOM. [Online]. Tersedia di: https://www.bpom.go.id
  • Suara Surabaya (2024). “Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit, Kini Dinilai dari Tingkat Kesembuhan Pasien.” Google News Alat Medis. [Sumber Berita Inspirasi]

📌 Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi terkini tentang kebijakan kemenkes ubah sistem akreditasi rumah sakit per Januari 2024. Setiap fasilitas kesehatan disarankan untuk memverifikasi informasi langsung ke Kementerian Kesehatan untuk update terbaru dan guidance spesifik sesuai situasi lokal mereka.

📷 Photo by RDNE Stock project from Pexels (Pexels License)

Tinggalkan Balasan

Butuh bantuan? Silahkan Hubungi